Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Kemendagri Restuardi Daudy mengatakan mekanisme penyaluran dana desa 2020 akan dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 205/PMK.07/2019.
Baca:https://mandarnesia.com/2020/02/lima-tahun-terakhir-suntikan-dana-desa-ke-sulbar-capai-rp2-triliun/
“Pola salur dana desa tahun ini lebih disederhanakan dan simple, agar meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa 2020. Meski demikian, tetap akan memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan. Supaya tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Restuardi dalam rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 di ruang Auditorium Lantai IV Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (20/2/2020).
Restuardi meminta Pemprov Sulbar mendorong fasilitasi Pemda, untuk melaksanakan Bimwas terhadap pengelolaan dana desa.
Ia mengatakan, penyaluran dana desa dibagi menjadi dalam tiga tahapan, yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
“Tahap I paling cepat Januari, paling lambat Juni. Tahap III paling cepat Maret, paling lambat Agustus dan tahap III paling cepat Juli,” terangnya
Pelaksanaan rapat kerjadikakukan untuk mengoptimalkan sinergi peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam pengelolaan dana desa, dalam rangka mendukung penciptaan ketahanan ekonomi, sekaligus kapasitas RPJM yang ada di desa.
Restuardi berharap, Pemerintah Daerah bersama jajaran Pemerintah Desa dan stekeholder terkait, dapat memahami atau mimiliki persepsi yang sama terhadap kebijakan alokasi, prioritas, penyaluran, dan hal-hal teknis terkait dengan dana desa 2020. (Advertorial)
Foto: Humas Pemprov Sulbar