Kejati dan Polisi Akan Dampingi Pengelolaan Dana Desa

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar bersama kepolisian berjanji bersedia memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa. Sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah disepakati dan dibuat secara bersama.

“Kami berkewajiban melakukan pendampingan terhadap dana desa yang jumlahnya sangat luar biasa ini. Jangan diartikan pendampingan ini sebagai penindakan, tapi tolong diartikan sebagai pencegahan,” kata Kajati Sulbar Darmawel Anwar, Kamis (20/2/2020).

Baca:https://mandarnesia.com/2020/02/lima-tahun-terakhir-suntikan-dana-desa-ke-sulbar-capai-rp2-triliun/

Baca:https://mandarnesia.com/2020/02/lima-tahun-terakhir-suntikan-dana-desa-ke-sulbar-capai-rp2-triliun/

Hal tersebut ditegaskannya dalam rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020, yang berlangsung di ruang Auditorium Lantai IV Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (20/2/2020).

Darmawel menyatakan jika dibutuhkan dapat menghubungi kejaksaan dan kepolisian.

“Saya selaku Kajati sudah perintahkan para Kajari untuk membuka diri, bahkan jika perlu menjemput bola,” katanya.

Foto: Harianterbit.com