Pemudik Bakal Dipaksa Putar Balik

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat telah menetapkan titik pos penyekatan bagi para pengendara yang nekat mudik Lebaran 1442 Hijriah. Lebaran tahun ini, Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19.

Pos pengamanan akan dipusatkan di perbatasan setiap kabupaten. Tiga pos penyekatan di Provinsi Sulawesi Barat dan 12 pos ditempatkan di kabupaten.

Rinciannya, Kabupaten Pasangkayu dua pos PAM, satu pos sekat, satu pos sekat provinsi. Kabupaten Mamuju Tengah tiga pos PAM, dua pos sekat. Kabupaten Mamuju lima pos PAM, tiga pos sekat. Kabupaten Majene delapan pos PAM, tiga pos sekat.

Kabupaten Polewali Mandar empat pos PAM, satu pos sekat kabupaten dan satu pos sekat. Kabupaten Mamasa delapan pos PAM, dua pos sekat kabupaten, dan satu pos sekat provinsi.

Pengedar yang nekat mudik akan diberi sanksi. Termasuk meminta pengedara putar balik. “Saat ini kita masih lakukan sosialisasi, sanksi terkecil ya, kembali ke rumahnya atau putar balik,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada mandarnesia.com, Kamis (22/4/2021).

Rencananya, pos akan mulai diaktifkan tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.