Reporter : Sudirman Syarif
MAJENE,mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Majene belum menyalurkan bantuan korban gempa Januari lalu. Kendalanya dana operasional dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) yang belum turun.
“Cuma ada sedikit kendala kami, Dana operasional dari BKAD belum turun. Dalam proses (BKAD),” kata Ilhamsyah kepada mandarnesia.com, Selasa (17/8/2021).
Sementara untuk finalisasi perjanjian kerjasama dari BNPB Pusat telah disetujui.
Dalam keterangan tertulis, Ilhamsyah menjelaskan bantuan stimulan proses sebelum bekerja di lapangan. Segera akan melakukan pembekalan atau pelatihan bagi tenaga teknis pendamping.
“Baru saja kemarin dilaksanakan penandatangan MoU dengan BRI Majene sebagai bank penyalur dana stimulan. Pengesahan juknis sudah dilakukan kemarin tanggal 16 Agustus di bagian Hukum Setda Majene,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak bank sudah menyiapkan buku rekening kepada warga penerima, nantinya di lapangan akan minta informasi ke desa, bagi warga yang tercantum namanya sebagai penerima.
“Tapi yang bersangkutan berhalangan tetap, meninggal dunia, sakit, tidak di tempat atau merantau, untuk mengalihkan ke ahli waris. Setelah pembekalan tenaga teknis, akan dilanjutkan sosialisasi di kecamatan, setelah itu kita mulai proses. Semoga bulan Agustus ini sudah bisa mulai,” harapnya.
Bagi warga yang sudah memperbaiki sebelum dana masuk ke rekening, akan masuk kategori rembesment. Jadi nanti akan dinilai oleh tenaga teknis , setelah padu, baru bisa dilakukan penarikan dana dari rekening masing-masing.
Semua kategori kerusakan terlebih dahulu akan memasukan proposal, setelah proposal disetujui baru dana yang ada dalam rekening bisa dicairkan oleh warga.
“Pencairan rusak ringan dan berat 100 pesen bisa ditarik setelah proposal disetujui. Rusak berat yang dikerjakan secara swakelola oleh warga, pencairannya 50 persen setelah proposal disetujui, dan sisanya setelah progres pekerjaan mencapai 45 persen,” jelas Ilhamsyah.
Bagi warga yang rumahnya rusak berat yang dikerjakan oleh pihak ketiga, pencairan setelah 100 persen progres pekerjaan.
Proposal memuat bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, sporadik, dan lain yang sah. Rencana Penggunaan Dana (RAB). Gambar rencana utamanya rusak berat. Foto dokumentasi.
“Semoga secepatnya warga bisa menyiapkan bukti dan dokumentasi kerusakan rumah,” tutupnya.