Pemerintah Berlakukan Penutupan Terbatas Pintu Masuk Sulbar

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provisi Sulawesi Barat melakukan penutupan terbatas pintu masuk melalui darat, laut dan udara. Kebijakan itu diambil melihat wabah virus corona atau covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Provinsi tetangga Sulbar yang memiliki hubungan transpotasi langsung dengan Sulbar seperti Kalimantan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah sudah masuk dalam zona merah penyebaran virus mematikan itu.

Dinas Perhubungan Sulbar sebelumnya telah melakukan pengawasan di pintu masuk Sulbar, sebelum diberlakukan penutupan terbatas.

“Kta lakukan pembatasan itu, karena pertama menyikapi perkembangan yang ada. Kemudian yang kedua sebenarnya memang dari sisi aturan seharusnya misalnya penutupan pelabuhan atau penutupan jalan itu harus ada izin dari Kementerian Perhubungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Khaeruddin Anas kepada mandarnesia.com, Sabtu (28/3/2020).

Sebelumnya Pemerintah Sulbar sudah menyampaikan surat ke Kementerian Perhubungan mengenai penutupan pintu masuk

“Sekarang kita sudah lakukan kegiatan penutupan. Cuman ini memang menurut surat, untuk penutupan di pelabuhan, harus ada surat dari Dirjen Perhubungan Laut dan itu seharusnya dikomunikasikan dengan Kemenhub dan stakeholder yang terkait. Hanya karena menyikapi keadaan sehingga Gubernur mengambil langkah untuk itu,” jelasnya.

Bukan hanya wikayah Perbatasan Sulbar-Sulsel di Polewali Mandar-Pinrang, penutupan di Wilayah Utara Perbatasan Sulbar-Sulteng juga telah diberlakukan. Kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya yang memiliki kepentingan, seperti pengangkut bahan pokok dan BBB.

“Perbatasan Kabupaten Polman dan Pinrang itu sudah sejak seminggu yang lalu melakukan pengawasan. Tapi kemudian dilakukan peningkatan dengan dilakukan penutup di area jalan untuk lebih mempercepat,” tururnya.

“Di Wilayah Utara dilakukan sama dengan yang ada di Kabupaten Polman. Saya kemarin sudah ditelepon sama pak Kapolda, dia katakan, saya suruh kepada pak kapolres untuk komunikasi berkoordinasi dengan bupati. Tapi surat dari Gubernur belum ada turun. Untuk itulah kita buat surat supaya Bupati Pasangkayu melakukan upaya seperti apa yang sudah dilakukan,” sambungnya.

Sementara untuk penutupan bandara, dijelaskannya, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Saat ini Bandara Tampa Padang Mamuju juga sudah dilakukan pengawasan ketak dari pihak bandara.