Sebelumnya Ombudsman menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Saptanajaya, yang memberhentikan sejumlah perangkat Desa Saptanajaya tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Setelah melakukan proses tindak lanjut aduan masyarakat terkait penggunaan aset Desa Rantebulahan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat meminta Pemerintah Desa Rantebulahan

Sejumlah warga mengeluhkan penyaluran motor sampah tidak dilakukan sesuai perencanaan, sehingga mereka menyampaikan aduan ke Ombudsman, ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Lukman Umar

salah seorang warga Kabupaten Majene yang kuliah di Makassar menyampaikan dan curhat ke Ombudsman Sulbar bahwa KTP miliknya dinyatakan tidak online pada saat mengurus pasport di Kantor Imigrasi kelas 1 kota Makassar.

Mamuju, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar turut hadir dalam rapat koordinasi strategis pimpinan daerah provinsi Sulawesi Barat yang mengusung tema ‘Antisipasi Radikalisme,