MAMUJU – Sebanyak 100 gram sabu, satu buah iPhone warna grey dan uang tunai Rp410.000, berhasil disita aparat Kepolisian dari tersangka AS warga jalan Andi Dai Nomor 21 Binanga, Mamuju.
Proses penangkapan berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Moginsidi, Kelurahan Binanga, Mamuju terjadi penyalahgunaan Narkoba.
“Sekitar pukul 15.45 aparat Ditnarkoba Polda Sulbar melakukan penggerebekan dan penangkapan. Ditemukan dua orang lelaki dan barang bukti Narkoba,” ujar Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Anwar dalam jumpa persnya bersama wartawan di aula Mapolda Sulbar, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, tersangka melakukan bisnis haram untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. AS menyimpan barang bukti sabu di dalam lemari kamar tidur dengan maksud untuk menjual barang tersebut.
Aparat kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat 2 dalam hal mengedarkan, dan menjual narkotika jenis sabu di atas lima gram. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.
Lelaki AS juga dikenakan Pasal 112 ayat 2 dalam hal kepemilikan sabu di atas lima gram dengan pidana penjara paling singkat empat tahun. Paling lama 12 tahun.
Reporter: Ayub Kalapadang