KPU Polman Pleno Syarat Dukungan Balon Perseorangan

KPU Polman Pleno Syarat Dukungan Balon Perseorangan -

POLEWALI MANDAR – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan rapat Pleno Penetapan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan yang maju di Pilbup 2018 mendatang, Ahad (10/9/2017).

“Pleno dengan agenda menetapkan secara resmi jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sebagai persyaratan mendaftar ke KPU bagi bakal pasangan calon perseorangan,” jelas Ketua KPU Polman, M Danial.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, penetapan rekapitulasi jumlah minimum dukungan bakal calon perseorangan dilakukan dalam rapat pleno KPU.

Untuk pelaksanaan rapat pleno tersebut, KPU Polman juga mengundang Ketua Panwas Kabupaten Polewali Mandar.

Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir untuk menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Dengan hasil pleno tersebut. Persyaratan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018, segera bisa diketahui.

#RilisKPUPolman-SudirmanSyarif