MANDARNESIA.COM, Mamuju — Sosialisasi di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (18/11) berlangsung dalam suasana berbeda. Hujan lebat sepanjang hari, dan juga bencana longsor serta banjir di sejumlah titik di Sulbar memengaruhi helatan Divisi Sumber Daya (SDM) itu.
Sejak Jumat subuh hari Mamuju diguyur hujan, beberapa spot lainnya dilaporkan digenangi limpahan air. Acara pun telat dimulai, namun siang yang masih hujan acara sosialisasi tetap berlangsung dialogis, apalagi digelar hybrid: luring dan daring.
Undangan dari jajaran Polda; Kabinda; Korem; KPID; IGI; Ormas; media dan segmentasi pemilih lainnya meramaikan sosialiasi untuk menjaring calon penyelenggara Pemilu tahun 2024.
Plh. Ketua KPU Provinsi Sulbar, Sukmawati M. Sila saat membuka acara ini menegaskan bahwa rekrutmen pembentukan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 20 November 2022.
“Kami berharap bahwa rekrutmen untuk pembentukan adhoc ini dapat menghasilkan penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS yang memiliki integritas, kompetensi, dan independen. Agar Pemilu makin berkualitas dan akuntabel,” sebut Sukmawati yang mengampu Divisi Data KPU Provinsi Sulbar saat membuka sosialisasi ini.
Acara yang digelar dalam sistem hybrid atau memadukan pola luring dan daring berlangsung hampir tiga jam. Materi utama sosialisasi Jumat siang ini membahas PKPU 8 Tahun 2022, dan turunannya yakni Pedoman Teknis 476 yang mengatur syarat pembentukan adhoc Pemilu dari tingkat kecamatan hingga KPPS.
Agenda yang sedianya dihadiri seluruh unsur Divisi SDM KPU Kabupaten, hanya dapat diikuti KPU Mamuju; Mamuju Tengah; Pasangkayu dan Mamasa. Sedang Majene terhalang longsor di Sangiang, Onang dan KPU Polewali Mandar harus menunggu surutnya banjir di sekitar sungai Deking Malunda. Kedua komisionernya difasilitasi Zoom hingga aktif sampai acara berakhir.
Kordiv SDM KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin menyebut proses pembentukan adhoc membutuhkan partisipasi dan dukungan luas masyarakat. Pembentukan adhoc PPK misalnya, akan berlangsung dalam 27 hari kalender.
“Urgensi Pemilu yang berkualitas amat ditentukan input dan proses rekrutmen adhoc. Dari itu, tahapannya yang akan dimulai 20 November memerlukan dukungan serta pengawasan publik agar penyelenggara di tingkat PPK, PPS hingga KPPS yang dihasilkan nanti, mereka yang memang kompeten dan memiliki integritas tinggi.”
Menurut Adi Arwan, antusiasme warga untuk seleksi adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 diharap akan diikuti lebih banyak kandidat. “Regulasi terbaru menghapus masa periodesasi yang sebelumnya membatasi teman-teman dua periode. Kami berharap momen ini akan mampu dimanfaatkan melalui mekanisme yang ada. Jadi KPU memanggil siapapun yang memenuhi syarat.”
Sosialisasi pembentukan adhoc PPK dan PPS ini disertai simulasi aplikasi SIAKBA yang menjadi alat bantu dalam proses pendaftaran penyelenggara Pemilu 2024. Siakba merupakan aplikasi hasil pengembangan internal Pusdatin KPU RI. (Ris/WM)