Kemenkumham: Tahanan Teroris Tak Perlu Dirisaukan

Kurir Santoso Ditahan di Lapas Polman -
Chandra Jaya alias Fatahillah alias Ahwaya alias Lias Harun alias Abinya Yasin. Foto : Sudirman Syarief

MAMUJU – Pemindahan terduga teroris ke Lapas II B Polman beberapa waktu lalu, disebut sebagai hal biasa dan jangan terlalu dirisaukan.

Hal tersebut disampaikan tatkala media Mandarnesia, com, mempertanyakan adanya keresahan sebagian masyarakat akan narapida teroris yang ditahan di daerah Polman.

“Masa tiga tahun teroris? Kalau teroris itu paling tidak sepuluh tahun ke atas. Artinya, ini jangan terlalu dibesar-besarkan masalah terorisnya. Jadi, tidak perlu kita risaukan terorisnya, karena ada yang lalu itu dikirim dengan masa tahanan delapan tahun tidak ada apa-apa, di dalam juga tidak ada pengaruhnya,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Bimpas Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Sulbar Zainal Abidin, Selasa (15/8/2017).

Sekalipun mereka tananan, tapi mereka juga punya hak untuk dapat ditahan di manapun tempat wilayah di nusantara.

[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Karena dia juga tidak membuat onar. Saya pantau juga katanya baik tidak ada apa-apa, dia sebagai warga negara tinggal di mana saja dan bukan cuman di sini di tempat lain terduga teroris di pindahkan ke wilayah masing-masing,” jelasnya.   [/perfectpullquote]

Dia menambahkan, terduga teroris tersebut dipastikan dipisahkan dengan tahanan lainnya di rutan Polman dengan masa tahanan di bawah lima tahun penjara.

“Dia punya hak untuk dibina dan tidak ada gejalanya mempengaruhi orang lain, dan tidak ada rencananya membuat apa-apa, apalagi cuman tiga tahun masa tahanannya. Jadi tidak ada yang perlu dirisaukan,” pungkas Zainal.

#AyubKalapadang/BusriadiBustamin