MAMUJU – Dalam upaya mengawal penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Mamuju menyelanggarakan pertemuan dengan para kepala desa se-Kabupaten Mamuju.
Hal tersebut diberlakukan melihat potensi penggunaaan dana yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah dalam hal ini, kepala desa sangat rentan tidak sesuai peruntukan.
“Ini dimaksudkan supaya ke depan kepala desa yang mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat yang tidak sedikit itu, dapat melakukan pengelolaan dana desanya,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muh. Hamka di hadapan camat dan kepala esa se-Mamuju, di aula kantor bupati, Kamis (24/8/2017).
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Tolong teman-teman kepala desa, mudah-mudahan dengan pencerahan, tidak ada lagi kepala desa masuk penjara karena dana desa. Meskipun kita ketahui di daerah lain sudah ada beberapa kepala desa yang sangat disesalkan masuk bui karena keliru mengelola dana desa itu,” sebutnya.[/perfectpullquote]
Dengan kejadian tersebut, kata Andi Hamka, perangkat pemerintahan meminta kepada Kajari, agar dapat memberi pengawalan dan pengamanan terhadap pengelolaan dana desa.
“Kadang ada kepala desa yang melakukan program kerjanya kurang memanfaatkan BPD-nya, dimaksimalkan koordinasinya apa yang mau direncanakan dan apa yang telah disepakati, laporkan ke BPMD. Semua itu ada juknis, dan pengelolaannya ada rambu-rambunya,” jelasnya.
“Insya Allah kalau itu kita lakukan dengan baik, tidak ada kepala desa di Kabupaten Mamuju terindikasi penyimpangan pengelolaan dana, yang disebut tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)
#AyubKalapadang