Ini Penjelasan KPU Soal Perintah Pembukaan Kotak Suara

Ini Penjelasan KPU Soal Perintah Pembukaan Kotak Suara -
Usman Suhuriah, Ketua KPU Sulbar. Foto;Akun FB Usman Suhuriah

MAMUJU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyampaikan, pembukaan kotak suara merupakan hak KPU Sulbar. Hak dimaksud adalah terkait hak untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti dalam sidang sengketa hasil pemilihan Pilkada Sulbar 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah mengatakan, kebijakan yang diambil KPU Sulbar nantinya, dapat dijelaskan bahwa untuk kepentingan pembuktian para pihak dan memiliki kedudukan yang sama di muka hakim untuk menanggung beban pembuktian.

Menurutnya, KPU Sulbar sebagai termohon akan menyampaikan sanggahan atau tentu akan disertakan bukti-bukti untuk mendukung jawaban nanti.

“Dengan demikian, kebijakkan KPU Sulbar untuk menyiapkan dokumen itu hemat kami, tak ada yang ditabrak UU menurut azas yang ada. Dokumen yang ada dalam kotak itu esensinya tak ada lagi yang bersifat rahasia karena isinya sudah dipublis ke masyarakat,” ujar Usman, melalui rilis yang diterima Kamis (9/3) malam.

Dokumen itu lanjut Usman, hanya wajib dipelihara. Karena itu dokumen penting.

“Olehnya dokumen ini tidak sakral tak dapat disentuh, apalagi jika kita buka bersama-sama dihadiri oleh panwaslu, pengamanan, dan KPU itu sendiri. Pembukaan kotak suara tidak perlu ditanggapi berlebihan karena data yang termuat dalam dokumen itu sudah menjadi milik bersama,” jelasnya.

Dokumen yang ada berupa sertifikat perolehan suara dan data-data lainnya sambung Usman, itu sama juga yang dimiliki oleh peserta pilgub. “Untuk diketahui bahwa KPU dalam rangka menyiapkan bukti-bukti ini tentu saja tidak boleh ada yang menghambat. Bila kita memang mendukung proses peradilan di MK. Karena bukti harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat sebelum sidang perdana yang dijadwalkan di bulan Maret ini,” katanya.

“Kebijakan KPU menyiapkan alat bukti sangat dengan cepat adalah juga untuk mendukung proses peradilan cepat dan sederhana. Dan kita tidak ingin ini berlama-lama,” jelas Usman.

Dikatakan lanjut Usman, secara substantif ketika perkara masuk peradilan, maka membuka kotak suara untuk keperluan peradilan bisa dimaknai bahwa ini adalah hal yang tidak bisa dihindari. Tak bisa dihindari karena bukti fisik dan otentik itu ada juga di dalam kotak.

“Jadi kalau tidak bisa buka kotak ya gimana nanti KPU membeberkan bukti secara optimal. Kan, peradilannya MK nanti bagaimana KPU Sulbar akan menjawab dan membuktikan atas keberatan pemohon di persidangan MK, kalau tidak menyiapkan bukti otentiknya,” pungkasnya.

#Rilis#BusriadiBustamin

[contact-form][contact-field label=’Name’ type=’name’ required=’1’/][contact-field label=’Email’ type=’email’ required=’1’/][contact-field label=’Website’ type=’url’/][contact-field label=’Komentar Anda?’ type=’textarea’ required=’1’/][/contact-form]