Mandarnesia.com — Perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) mengadu ke Rumah Partai Amanat Nasional (PAN) setelah gaji selama 12 bulan tak kunjung dibayarkan. Bertemu dengan Ketua Dewan Pengurus Wilaya PAN Provinsi Sulawesi Barat, Asri Anas, lima orang perempuan dan dua laki-laki menceritakan kesedihannya berangkat dari Kabupaten Mamasa menuju Mamuju.
Gaji yang dijanjikan Rp 17 ribu per jam yang ia harap telah dinanti sejak awal September 2017 lalu, hingga saat ini,
Kamis (13/8/2018).
Dalam perbincangan panjang yang diselingi canda, Asri meminta Bupati Mamasa turun tangan untuk memperjuangkan hal tersebut. Karena guru berjuang untuk mencerdaskan generasi pelanjut di kabupaten tersebut.
“Rapat kerja dengan menteri, saya kasih lihat dokumen yang ditandatangani (SK). Pertama pak menteri mengatakan, ini harus diselesaikan dengan bijak. Karena tanda tangan kepala dinas adalah pengakuan secara administrasi pemerintahan tidak boleh dipisahkan,” kata Asri kepada mandarnesia.com di Rumah PAN, Senin (13/8/2018).
Kemudian yang kedua, sambung Asri, provinsi tidak boleh mengabaikan. Itu resiko Undang-Undang 32 Tentang Pelimpahan 12 Kewenangan ke Provinsi.
Ada 1.000 guru GTT di Kabupaten Mamasa yang belum mendapatkan gaji. Jumlah tersebut mengalami separuh pengurangan dari jumlah 2.000 setelah pihak pemerintah melakukan verifikasi. Rata-rata GTT memiliki SK sekolah dan Bupati sebelum di SK-kan oleh Gubernur.
Menurut Asri, satu langkah yang sudah dilakukan Gubernur untuk membayar 900 GTT secara bertahap itu sudah bagus. Namun harus berjuang agar jumlah 3.000 bisa dibayarkan di perubahan anggaran.
“Jadi saya mendengar aspirasi mereka. Mereka juga tidak menuntut dibayar besok. Merekanya hanya butuh kepastikan. Bahkan ada yang menyampaikan kalaupun harus berhitung sejak awal tahun depan tidak apa-apa yang penting ada kepastian legalitas,” ungkap Asri.
Asri juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani draf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU tersebut mengakomodir ruang yang tidak ada dalam UU ASN. PPPK akan mengangkat kontrak nasional yang dimulai per Januari tahun 2019.
“Ini perlu ditekan kalau ada pengangkat PPPK secara nasional jangan dinas dari sini mengambil orang baru. Harus teman-teman ini yang diangkat, tinggal diverifikasi kembali. Misalnya, untuk guru dia harus sarjana,” kunci Asri.
Reporter: Sudirman Syarif