Dilarang Bertemu Anak, Pria ini Aniaya Mantan-Mertua

Reporter: Sudirman Syarif

PASANGKAYU, mandarnesia.com — B (35) warga Pantai Batu, Kecamatan Baras, Pasangkayu ditangkap berdasarkan laporan mantan istrinya ke polisi. Pelaku dibekuk di Jalan Muhammad Hatta, Pasangkayu tanpa perlawanan.

Berawal saat B mendatangi rumah korban Janna yang merupakan mantan istrinya untuk bertemu anaknya. Tiba di rumah mantan istrinya, korban berniat pergi meninggalkan rumah. Namun tersangka menghalangi, dan spontan korban berteriak.

Saat itu tersangka membekap mulut korban dan membekapnya sehingga korban mengalami luka pada sudut bibir bagian kanan 0,5 cm, berdasarkan visum et refertum. Selain itu tersangka juga mengambil KTP milik korban dan kartu BPJS milik anaknya.

Ketika akan meninggalkan rumah korban, tersangka juga sempat menabrakkan sepeda motor ke Hamsur mantan mertuanya, hingga terjatuh. Menurut Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap mantan istri, dan mertuanya secara sengaja hingga terjatuh.

“Tersangka juga mengambil KTP dan kartu BPJS milik anaknya. Kini diperiksa di Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Pandu Arief, Ahad (12/7/2020).

Ilustrasi : hukumonline