Cukai Rokok 50 Persen Bagi Layanan Kesehatan

Mandarnesia.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Jokowi hal itu merupakan amanat Undang-Undang.

“Ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Dalam sitat Mandarnesia.com Presiden menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, tambah Presiden, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok.

Mengenai pertanggungjawaban, Presiden Jokowi telah memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS. “Artinya ini prosedur, akuntabilitas, semuanya sudah dilalui,” tegas Presiden.

Presiden juga memerintahkan kepada Dirut, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh tanah air.

“Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,” tegas Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan. “Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah, kan bukan untuk layanan kesehatan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah,” pungkasnya. (hms/setkab)

Foto: Gardaindonews