Caleg Terpilih yang Berniat ke Pilgub Tergantung Gugatan UU Ini di MK

Farhanuddin, M.Si | Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Unsulbar. (Foro: Fb Farhan Ali Afsar)

MANDARNESIA.COM, Majene — Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak tahun 2024. Hasil Pemilu Legislatif akan menentukan peta politik sejumlah figur yang disebut akan berkontestasi di Pilkada Gubernur dan Bupati 2024.

Sementara saat ini sedang bergulir pula perkara di MK yang meminta agar caleg terpilih juga mundur apabila maju di Pilkada.

Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Unsulbar, Farhanuddin, M.Si menyatakan hasil pemilu legislatif akan sangat menentukan peta politik terhadap sejumlah figur yang telah disebut akan maju di pemilihan gubernur dan pemilihan bupati.

Menurut Farhan, sapaan akrabnya, sesuai Pasal 39 UU Pilkada, pencalonan di Pilkada melalui dua jalur, usulan partai politik atau jalur perseorangan (independen).

Ia mengatakan, melihat hasil sejumlah pilkada sebelumnya di berbagai daerah di Indonesia, calon yang diusung partai politik lebih banyak yang menang, sehingga dengan begitu, hasil pemilu legislatif ini akan sangat menentukan.

Menurutnya, meski pertarungan Pileg dan Pilkada tidak persis sama, namun hasil Pileg 2024 akan memberikan gambaran kekuatan partai untuk berlaga di Pilkada serta tokoh yang akan diusung partai.

“Partai yang memiliki kursi 20 persen dari jumlah kursi DPRD akan lebih leluasa dalam mengusung calon. Tentu penting menghitung elektabilitas pasangan calon, siapa yang akan jadi calon kepala dan siapa yang jadi calon wakil kepala daerah, ini mesti memperhitungkan berbagai aspek, misalnya demografi,” kata Farhan.

Ketua PUSMIPOL Unsulbar saat di museum Bom Atom Nagasaki , Jepang, Nopember 2023

Gugatan Syarat Calon Pilkada

Disamping hasil pileg yang sangat mempengaruhi peta politik, Farhan juga mengingatkan untuk mencermati perkara gugatan syarat calon kepala daerah yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Mantan anggota KPU Provinsi Sulbar periode 2018 – 2023 ini menjelaskan, Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 di MK yang diajukan dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.”

Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024.
Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Di sisi lain, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD terpilih baru dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan proses pendaftaran calon peserta pilkada dimulai sekitar akhir Agustus 2024. (*)