MANDARNESIA.COM, Polewali — Menjaga integritas dan netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Drs. Muhammad Ilham Borahima, road show di kecamatan. Ilham Borahima mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa agar tetap netral selama penyelenggaraan Pilkada.
Agenda ini berlangsung selama tiga hari, dari 30 September hingga 2 Oktober 2024, mencakup Kecamatan Polewali, Binuang, Matakali, Anreapi, Wonomulyo, Tinambung, Luyo, dan Bulo.
Pj. Bupati menekankan pentingnya ASN dan perangkat desa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye hingga pemilihan.
“Semua harus menjaga netralitas dan berhati-hati dalam mengikuti kegiatan seperti kampanye, acara keluarga, kematian, atau pernikahan. Jangan sampai terlibat dalam tindakan yang bisa dianggap mendukung salah satu calon, seperti berfoto bersama sambil menggerakkan jari tangan atau memposting hal tersebut di media sosial,” ujarnya dalam siaran pers yang dikirim Diskominfo kepada mandarnesia.com, Rabu (02/10/2024).
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme ASN dan aparat desa, meskipun berada di tengah lingkungan keluarga atau masyarakat yang sedang dalam euforia politik.
“Walaupun kita berada di tengah keluarga, sebagai ASN atau perangkat desa, kita tetap harus profesional dan tidak terbawa arus politik.”
Pj. Bupati menegaskan larangan bagi ASN dan aparat desa untuk mempengaruhi masyarakat atau kepala dusun dalam mendukung calon tertentu.
Ia juga berharap agar ASN, kepala desa, perangkat desa, dan BPD dapat menyukseskan Pilkada serentak dan mengajak masyarakat Polewali Mandar untuk berpartisipasi pada 27 November 2024.
“Harapan kita, tidak ada pelanggaran netralitas di daerah ini. Mari kita menjaga persatuan dan keharmonisan, mengingat kita semua bersaudara. Tidak boleh ada konflik antar pendukung calon, karena kita adalah satu keluarga besar,” tambahnya.
Pj. Bupati juga mengingatkan tentang sanksi yang menanti jika terjadi pelanggaran.
“Ada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Saat ini, tiga PNS di Polewali Mandar sedang dalam proses peradilan terkait pelanggaran netralitas. Selain itu, ada sanksi pidana dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp12 juta,” jelasnya. (Rls/WM/*)