Brimob Uraikan Kronologi Dugaan Penganiayaan Remaja

MAMUJU, Mandarnesia.com — Oknum Brimob diduga menganiaya anak berusia 16 tahun. Kejadian berlangsung di sekitar Jalan Arteri Mamuju, Sulawesi Barat, Ahad (17/2/2019) malam.

Saat itu, korban bernama Arif sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua. Mendadak beberapa oknum Brimob Polda Sulbar memepet kendaraan Arif yang menyebabkannya terjatuh.

“Pertama saya salah lorong masuk asrama Brimob. Saya kemudian dikejar. Setelah saya didapat saya dipukul kemudian didorong ke tanah,” kata Arif kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (18/2/2019).

Arif menyampaikan, saat dikejar ia berboncengan dengan temannya menggunakan kendaraan tanpa spion dengan suara motor yang bising. Tapi ia mengelak, jika dikatakan motornya tidak memiliki lampu.

“Tapi saya ada lampu,” ujarnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, setelah dipukul ia kemudian dibawa ke asrama Brimob. Lalu disuruh membersihkan got dan menyapu. Arif sempat satu malam di asrama Brimob.

“Saya disuruh merokok. Tapi saya tidak merokok. Sampai-sampai sakit rahangku, keluar darah di hidungku dan susah ka jalan,” ungkapnya lagi.

Namun hal berbeda disampaikan Wakasat Brimob Polda Sulbar S. Hermawan. Ia menceritakan, peristiwa bermula saat anggotanya keluar dari kantor sekitar pukul 11.00 Wita. Kemudian ada motor ngebut dari arah arteri menggunakan jalur sebelah kiri yang seharusnya menggunakan jalur kanan. Motor tersebut hampir menabrak, dan kemudian diteriaki.

“Pelan-pelan, malah mereka balik ke arah Brimob. Mungkin dia tidak tahu kalau itu jalan menuju ke Makosat, dan ada lagi anggota yang keluar hampir nabrak juga. Diteriaki kemudian balik arah. Kebetulan yang kejar adalah anggota provos yang pada saat itu melaksanakan patroli, terjadi kejar-kejaran,” kata Hermawan kepada mandarnesia.com usai melakukan konferensi pers di Aula Dit Lantas Polda Sulbar, Senin (18/2/2019).

“Yang bersangkutan tidak menggunakan lampu, dikejar tidak menggunakan plat nomor polisi, otomatis kan karena malam hari insting polisi pasti jalan. Apalagi, sempat masuk ke asrama dikejar, ditangkaplah di Cafe Ninas dan anggota sobek di sebelah sini, (Sembari menunjuk jari tangannya) mungkin saat mepet. Anggota dijahit enam jahitan. Didorong jatuh, pada saat jatuh itulah mungkin spontanitas menggunakan pelumpuhan,” sambungnya.

Hermawan membenarkan, Arif disuruh ke markas.

“Saya tidak menampik berita ini. Benar, disuruh bekerja, untuk memberikan efek jera sama dia. Bukan bekerja seperti pekerja paksa hanya dalam rangka pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi untuk korban dengan pihak Provam Polda Sulbar. Hermawan berjanji, akan tetap memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi para anggotanya, jika terbukti bersalah.

“Untuk memberikan efek jera kepada lainnya bahwa apa yang dilakukan anggota kita ini salah. Sehingga, ada kepastian hukum bagi masyarakat kepada anggota kami,” tutupnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang mendengar kabar ini, Aris Merdeka Sirait menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, jika anak tersebut bersalah mestinya diberikan nasehat apalagi jika pelakunya oknum Brimob. Pihak kepolisian, kata Aris, harus berdiri sebagai penegak hukum menasehati anak tersebut yang masih di bawah 18 tahun.

“Kalau itu dilakukan dalam kondisi mabok saya kira itu harus diberi sanksi administrasi. Karena itu, bentuk pemukulan merupakan tindak pidana yang dapat diancam lima tahun penjara. Itu sikap Komnas HAM terhadap kasus tersebut,” tegas Aris kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Reporter: Sudirman Syarif