MAMUJU – Dari 233 penghuni lapas Kelas II A Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ternyata puluhan diantaranya berasal dari oknum aparat Kepolisian yang terlibat dalam barang haram tersebut khususnya narkoba.
“Polisi sekitar 13 sampai 15 orang rata-rata kasus narkoba ada yang bandar, ada yang pengedar, ada yang pengguna rata-rata satu tahun bahkan ada polisi sampai lima tahun,” sebut Staf Pelayanan Tahanan dan Regisrasi Lapas Kelas II A Mamuju Taswin yang ditemui di Lapas Kelas II A Mamuju, Kamis (15/6/2017) kemarin.
Menurutnya, dari beberapa tahanan yang akan mendapat remisi tahun ini diantaranya terlibat kasus narkoba.
“71 totalnya, 34 diantaranya terlibat tindak kasus narkoba yang kita usulkan remisi tahun ini,” ucapnya.
Dikatakan, untuk kasus narkoba yang memiliki masa tahanan di atas lima tahunan juga diantaranya dari oknum polisi.
“Yang paling tinggi untuk kasus narkoba itu lima tahun dengan inisial A yang melakukan penangkapan dari Polres Mamuju dan penahanannya belum sampai 12 bulan,” bebernya
Ketika ditanya apakah tahanan lima tahun tersebut mendapat sanksi pemecatan, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk perihal tersebut.
“Kita tidak tahu masalah itu kita tidak punya kewenangan,” ujarnya.
#AyubKalapadang-BusriadiBustamin