PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Warga Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat menyatakan penolakan bila dimasukan ke wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Respon keras ini mengemuka setelah Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tapal Batas terbit.
Warga bersikeras. Mereka mengatakan hidup akan semakin sulit di lima dusun Desa Pakawa. Disebutkan akses dari kota pemerintahan Donggala jaraknya lebih jauh jika dibandingkan dengan ke Pasangkayu.
“Prinsip di dalam dusun kami memberikan pendapat tidak mau (bergabung), mati dan hidup, tidak mau di sana. Dengan alasan sedangkan di Kabupaten Pasangkayu, untuk mengakses kota harus menempuh jarak 30 kilometer. Jika jalan kaki itu bisa kami tempuh dalam 3 sampai 4 jam. Apalagi jika dipindah, jaraknya ratusan kilometer,” kata Kepala Desa Pakawa, Jaya kepada mandarnesia.com, Jumat (7/12/2018) sore.
Sebagai pemerintah desa, dia pun menolak jika sebagian wilayahnya masuk ke Kabupaten Donggala. Jaya memaparkan, 10 dusun yang ada di desanya sudah merupakan satu keluarga. Kalau dipisahkan dalam satu keluarga mereka tidak akan rela.
“Saya mati dan hidup tidak mau pindah. Bahwa ada masalah kerawanan, saya tidak bisa tentukan apabila ada yang memaksakan untuk pidah, akan melawan,” tegasnya usai mengikuti rakor lintas stakeholder di kantor KPU Kabupaten Pasangkayu.
Reporter: Sudirman Syarif