Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com — Pelaku pencurian dengan modus berpura-pura sebagai penumpang ditangkap polisi. Ketiganya diringkus beberapa jam setelah melakukan aksinya.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian menyampaikan, pelaku beraksi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Polewali, Kecamatan Bambanglamotu, Pasangkayu, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 01.30 Wita.
“Mereka adalah AMF (21), T (34), dan AR (20). Untuk menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menghentikan mobil yang mengarah ke Provinsi Sulteng, Palu dan meminta bantuan tumpangan,” kata Leo, Jumat (16/5/2021).
Saat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir dan kernet, dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik. Kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil dan menggeledah seisi barang barang milik korban.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mabuk-mabukan. Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, badik, uang tunai sebanyak Rp1.340 ribu dan satu unit motor,” jelas Leo.
Pelaku disangka Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.