Mamuju – Mengeluhkan penjualan tabung gas elpiji 3 kg dan menjamurnya keberadaan pertamini, sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan ke DPRD Kabupaten Mamuju.
Warga menginginkan pihak DPRD Mamuju melakukan audiens menghadirkan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dan Kepolisian Resort Kota Mamuju.
Merasa keluhannya tidak ditanggapi serius oleh pihak DPRD warga menyampaikan aduan ke Ombudsman RI Sulawesi Barat atas pengelolaan pelayanan publik DPRD Mamuju.
Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tidak memberikan pelayanan oleh DPRD Kabupaten Mamuju, yang ditangani oleh Nirwanah Natsir selaku Asisten Penerimaan dan Verifikasi laporan.
Nirwanah menjelaskan pelapor telah menyampaikan permohonan ke DPRD Mamuju terkait permintaan fasilitasi audiens dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dan Kepolisian Resort Kota Mamuju untuk membahas kelangkaan gas elpiji 3 Kg setiap saat serta menjamurnya keberadaan pertamini. ungkap Nirwanah Natsir (21/12/20).
Laporan tersebut diakui Nirwanah sudah diregistrasi sebagai laporan resmi, hanya saja tim Ombudsman belum melakukan tindak lanjut kepada pihak terlapor (DPRD Mamuju) lantaran beberapa dokumen yang diperlukan belum dilengkapi oleh pelapor.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan memerlukan beberapa dokumen untuk dilengkapi, akan tetapi sampai pada batas waktu yang ditentukan pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut, sehingga tim Ombudsman melakukan case closed,” ujar Nirwanah.
Ketfot : Kantor perwakilan Ombudsman RI, sumber: Goole Map