Reporter: Sudirman Syarif
MALUNDA, mandarnesia.com — Terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam akhirnya diringkus polisi setelah melarikan diri ke Makassar, Sulsesl.
Dua orang diamankan di Kompleks Perumahan Bulog Jalan Bonto Daeng Ngirate Makassar Kamis (10/9/20) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Malunda AKP Adriyan Fredrick Kopong yang memimpin penangkapan menyampaikan, berdasarkan informasi terkumpul memberikan titik terang keberadaan pelaku. Melalui bantuan tim Resmob Polda Sulsel dengan gerakan cepat dan terukur pelaku pun berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Lasal 351 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 Subs Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana,” jelas Adriyan.
Selain terduga pelaku S, juga diamankan ST karena diduga kuat membantu pelarian pelaku. Saat ini kedua orang tersebut masih diamankan di Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.