Tahun 2019 DPRD Wajib Ikut Diklat di BPSDM

MAMUJU, Mandarnesia.com — Tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia, temasuk Sulawesi Barat wajib mengikuti diklat yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten.

Kepala BPSDM Sulawesi Barat, Yakob F Solon, saat ditemui di salah satu hotel di Mamuju, Senin, (12/11/2018) menyampaikan, diklat tersebut sifatnya wajib untuk semua DPRD.

Dalam pasal per pasal Yakob menjelaskan, Pasal 20A materi pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 terhadap pemimpin DPR RI meliputi tata cara pemimpin sidang DPRD, penyusunan rencana kerja pimpinan dan koordinasi dalam upaya mengendalikan, pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Serta rencana anggaran DPRD penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD, tata cara wakil DPRD dalam berhubungan dengan pengadilan, lembaga, instansi lainnya. Serta teknis juru bicara DPRD, teknis konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya.

Dikatakannya, termasuk poin B Badan Musyawarah DPRD, poin C Komisi DPRD, poin D Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD meliputi tata cara penyusunan rencana, poin E Badan Anggaran DPRD, dan Poin G Panitia Khusus.

Sementara Pasal 23 Nomor 2 sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh kepala BPSDM dan atas nama menteri pada halaman depan dan kepala pusat yang membidangi pada halaman belakang untuk orientasi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.

“Sekretaris daerah provinsi atau nama gubernur pada halaman depan, dan kepala BPSDM provinsi dan lainnya pada halaman belakang untuk koordinasi anggaran DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” kata Yakob, Senin (12/11/2018).

Pada pasal 33 anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas yang diselenggarakan di luar negeri oleh pihak luar negeri.

Reporter: Sudirman Syarif