Dirjen Diksi: Jaga Kompetensi Peserta Didik Vokasi dalam Hybrid Learning

Jakarta, Kemendikbud– Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mempertimbangkan mengenai kuliah tatap muka untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa. Perkuliahan yang dimaksud dapat diselenggarakan secara tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning).

Wikan Sakarinto menambahkan, terkait dengan pembelajaran praktik kerja lapangan dan magang bagi mahasiswa di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), terdapat kesepakatan bersama selama pandemi terkait pencegahan, pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran tatap muka. Apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut.

“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” tegas Wikan dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis (3/12).

Lebih lanjut, Wikan mengatakan bahwa kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan di nonaktifkan. Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di dalam kampus agar semua berlangsung sesuai dengan peraturan dan SOP. Lebih lanjut, Dirjen Diksi menilai kebijakan untuk membuka perkuliahan tatap muka sangat baik terutama untuk pembelajaran yang sifatnya keterampilan (hands on). Dalam pelaksanaannya menuntut tanggung jawab dan kedisiplinan luar biasa.

“Karena pandemi ini tidak bisa diremehkan, di sisi lain kita juga harus memperhatikan adanya risiko penurunan kompetensi bagi generasi peserta didik terapan karena tidak mencukupi kebutuhan untuk mata kuliah praktiknya,” imbuh Wikan.

Senada dengan Dirjen Dikti, Wikan Sakarinto berharap, seluruh civitas perguruan tinggi dan pendidikan vokasi dapat bersinergi menjalankan kebijakan dalam situasi yang sehat dan aman bagi seluruh warga pendidikan.

“Diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut dengan baik, demi terselenggaranya proses pembelajaran yang aman dan lancar bagi semua pihak serta dapat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19,” tutur Dirjen Wikan.

Sementara itu, Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri Indonesia (FDPNI), Zainal Arief menyambut baik kebijakan untuk membuka pembelajaran secara hybrid. Ia menilai, kebijakan yang memberi kelonggaran bagi perguruan tinggi untuk melakukan praktikum dapat membantu mengejar dan mencapai target pembelajaran.

“Daring kemarin ada pengurangan kompetensi yang sifatnya hands on. Kita akan berkoordinasi dengan pemda untuk menyukseskan kebijakan ini,” kata Zainal mengungkapkan dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis (3/12).

Ketua Forum Perguruan Tinggi Vokasi Indonesia (FPTVI), M. Sigit Darmawan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Protokol kesehatan akan kami patuhi dan (mata kuliah) yang praktik kami prioritaskan untuk segera dilaksanakan (pembelajaran tatap muka),” tutup Sigit dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis (3/12).

Foto: kagama.co