Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon Pilkada Mamuju Tahun 2020. Berdasarkan pengumuman KPU Mamuju, jumlah penerimaan LPSDK calon mencapai ratusan juta.
Pengumuman KPU Nomor: 310/pl.02.5.Pu/7602/KPU.kab/X/2020, pasangan Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud telah melapor sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 750 juta. Sementara pasangan calon Habsi Wahid-Irwan SP Pababari telah melapor sumbangan kampanye, sejumlah Rp. 310 juta.
Laporan penerimaan dana kampanye disampaikan Habsi-Irwan sekitar pukul 15.38 Wita, 9 September 2020 melalui transfer Bank BRI. Sumbangan tersebut berasal dari pasangan calon. Adapun sumbangan untuk partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain atau kelompok, sumbangan pihak badan hukum, masih kosong.
Begitupun dengan Tina-Ado, sumbangan dana kampenye yang dilaporkan pukul 14.18 Wita tanggal yang sama dengan Habsi-Irwan, melalui Bank Mandiri berasal dari sumbangan pribadi calon.
Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum dan Pengawasan Hasdari menyampaikan, laporan dana kampanye paslon sudah diumumkan di website KPU. “Batasan maksimal Rp7 miliar yang disepakati KPU, dan masing-masing calon. Ada SK-nya,” kata Asdaris kepada mamdarnesia.com, Senin (2/10/2020).
Pelaporan dana kampanye dilakukan masing-masing calon sebanyak tiga kali, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).