Satu Juta Guru PPPK akan Direkrut Tahun ini

Reporter: Sudirman Syarif

JAKARTA, mandarnesi.com — Tahun ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyampaikan akan merekrut satu juta guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Rencananya dimulai Bulan Maret tahun 2021.

Nantinya, satu juta guru berstatus PPPK diharapkan dapat mengisi kekosongan guru di semua sekolah yang ada di Indonesia. Sehingga tidak terjadi lagi permasalahan kualitas pendidikan, karena tidak adanya guru.

Apakah tahun-tahun berikutnya (2022) akan dibuka kembali formasi guru PPK maupun guru PNS, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, tergantung dari formasi yang dibutuhkan, berapa yang pensiun berapa yang yang diperlukan untuk rekrutmennya.

“Jadi informasi yang diberikan untuk tahun 2022 dan seterusnya, ini akan sangat tergantung dari kekosongan yang ada, akibat terjadinya pensiun PNS. Ataupun ada yang lain mengundurkandiri, untuk jabatan fungsional lainnya,” kata Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Ia menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan atau belum sepenuhnya menerima usulan formasi dari instansi dari pejabat pembina kepegawaian. Bisa saja terbuka baik untuk PNS atau PPPK. Nanti akan dihitung berapa yang PNS dan berapa yang seduh PPPK.

“Tapi tetap dengan kriteria tadi bawa yang PNS itu adalah untuk posisi-posisi dalam proses policymaking. Sedangkan PPPK lebih pada untuk mempercepat tingkat profesionalisme, dan kompetensi yang dalam formasi PNS itu tidak ditemukan,” jelas Bima.

Jadi, kata dia, untuk masing-masing jabatan fungsional tertentu akan berbeda dengan kebutuhannya. Ada yang memang memerlukan banyak, tapi juga ada yang tidak memerlukan begitu banyak.

“Jumlahnya kami akan mencoba menghitung satu persatu dari setiap hari ini, berapa yang akan mendapatkan informasi PPPK atau PNS. Perlu dipahami bahwa tidak semua formasi jabatan fungsional akan mendapatkan informasi pada tahun ini,” ungkapnya.

Tergantung dari kebutuhan, berapa formasi kosong yang bisa dibuka, untuk ditetapkan formasinya pada penerimaan CPNS dan PPPK, segera mungkin.