Reporter: Sudirman Syarif
Mamuju, mandarnesia.com—Pemilihan Umum Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada di empat kabupaten di Sulbar, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu kurang lebih dua bulan lagi.
Sejumlah persiapan dilakukan baik pada tingkat penyelenggara maupun pada pasangan calon itu sendiri. Salah satu persiapan yang dilakukan pasangan calon di empat kabupaten tersebut adalah melakukan pelaporan dana kampanye di KPU.
Data yang dirilis KPU-RI pada portal https://infopemilu2.kpu.go.id/ Ahad, 4 Oktober 2020 pada pukul 12:05:01 AM dan kembali dibuka Senin 5 October 2020 11:55:23 AM, sejumlah dana kampanye sudah dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon.
Saldo awal dana kampanye terbanyak berada pada pasangan Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si, dan Ado Mas’ud, S.Sos sebanyak Rp. 50.000.000,- demikian pula dengan Drs. H. Habsi Wahid, MM dan Irwan Satya Putra Pababari dengan masing-masing batas limit pengeluaran senilai Rp7 miliar Rupiah.
Sementara untuk Kabupaten Mamuju Tengah, yaitu H. M Aras T dan Drs. H. Muh. Amin Jasa, MM, yang melawan kotak kosong, saldo awal yang muncul pada data KPU-RI adalah senilai Rp. 1.000.000,- dengan batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 1.004.717.500.
Pasangan Calon Pilkada di Kabupaten Majene yakni Dra. Hj. Patmawati Fahmi dan H. Lukman, S.Pd., M.Pd dengan H. A. Achmad Syukri, S.E., M.M dan Arismunandar, S.STP., M.M masing-masing melaporkan LADK sebanyak Rp 1.000.000,- dengan limit batas pengeluaran masing-masing senilai Rp 3.877.971.200.
Sedangkan, Pasangan Calon di Kabupaten Pasangkayu melaporkan dana awal kampanye bervariasi, Ir.H. Abdullah Rasyid,MM dan M. Yusri Nur, ST, M.Si melaporkan dana awal kampanye senilai Rp 500.000. Pasangan Drs. Muhammad Saal dan Musawir Az Isham, SH, M.Si melaporkan dana awal kampanye senilai Rp 200.000.
Pasangan H.Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Dr.HJ. Herny,S.Sos,M.Si menyetor dana awal kampanye senilai Rp 5.000.000. Dengan masing-masing pasangan calon memiliki batas pengeluaran Rp 6.069.067.500.
Pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyebutkan pada poin 5 tentang Pelaksanaan Kampanye dan pada poin b yang menyebutkan tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye mulai tanggal 25 September dan akan berakhir di tahapan pengumuman hasil audit LADK pada tanggal 23 Desember 2020.
Komisioner Usman Said KPU Sulawesi Barat menyebutkan, bahwa apa yang tertera di infopemilu.go.id itu diisi dan dilaporkan langsung oleh operator pasangan calon melalui aplikasi Sidakam. Kemudian ooperator Sidakam KPU kabupaten mengapload data batasan pengeluaran tersebut ke Sidakam dan dipublis oleh operator KPU RI melalui info pemilu.
“Untuk dana awal kampanye, ada aplikasi yang disebut Sidakam, aplikasi diisi langsung oleh operator paslon, jadi apapun yang diisi maka itulah data yang masuk ke Sidakam dan oleh KPU RI diupload melalui info pemilu,” terang Usman Said.
“Untuk batasan pengeluaran ditetapkan oleh KPU masing-masing kabupaten dengan berdasar pada hasil rakor bersama paslon yang dihitung berdaasrkan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU tentang kampanye,” tambahnya.