MAMUJU – Upacara penyerahan remisi umum 17 Agustus tahun 2017 dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Mamuju, Provinsi Sulbar, Kamis (17/8/2017).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Hj. Andi Faridah menuturkan, pemberian remisi dilakukan sebagai rangkaian HUT Kemerdekaan RI yang ke 72. Juga sebagai wujud perhatian dari pemerintah kepada warga binaan di seluruh pelosok negara kesatuan RI.
“Remisi merupakan pengurangan pidana dan merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutur Faridah dalam sambutannya.
Adapun dasar hukum pemberian remisi tersebut menurutnya, didasarkan atas beberapa peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Pertama UUD RI nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Kepres tahun 1999 tentang remisi, Permen tahun nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara penerimaan hak warga binaan pemasyarakatan,” sebutnya.[/perfectpullquote]
“Permen nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah. Bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, pemberian remisi sebagai bentuk tanggung jawab untuk terus memenuhi kewajiban dalam rangka proses pembinaan.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti progran pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sulbar, Kapolda Sulbar, Dandrem 142 Tatag, Bupati Mamuju, Kapala BNN Sulbar, Kejaksaan Negeri Mamuju, serta para OPD vertikal yang ada.
#AyubKalapadang