Ponpes Al-Ikhlash Tahan SKL? Berikut Jawaban PPM Al-Ikhlash

Laporan: Wahyudi

MANDARNESIA, Campalagian — Pihak Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash Lampoko, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar meluruskan polemik mengenai Surat Keterangan Lulus (SKL) santri yang tertahan di pesantren, karena memiliki tunggakan pembayaran sejak Oktober 2020 sampai September 2021.

Santri yang tertahan SKL-nya itu berdomisili di Desa Sabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
“Memang tidak lunas pi, tunggakannya mulai Oktober 2020 sampai September 2021,” sebut Nurbaya ibu dari santri tersebut di atas saat dihubungi mandarnesia.com via telepon.
Alasan Nurbaya tidak membayar karena dia menggap bahwa anak-anak tidak sekolah selama Covid-19 dan tidak mengetahui kalau ada penjelasan dari pondok tentang pemotongan pembayaran selama Covid-19 itu.

“Tapi saya belum pernah datang ke sekolah untuk menanyakan atau meminta penjelasan terkait pembayaran pak,” lanjut Nurbaya.

Perihal pembayaran untuk menempuh pendidikan di PPM AL-Ikhlash sudah diketahui sejak Nurbaya mendaftarkan anaknya masuk ke pesantren Al-Ikhlash.
Namun karena kondisi eknominya yang menurutnya memang tidak seperti orang lain. Suaminya adalah seorang tukang batu.

Saat dihubungi via telepon oleh mandarnesia.com, menurut Nurbaya sang suami sedang dalam perjalanan pulang dari Morowali untuk mengurus persoalan tersebut di atas dengan pihak pesantren.

Sementara pihak Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash melayangkan press rilis kepada mandarnesia.com, dan beberapa media lain sebagai bentuk hak jawab atas apa yang terjadi.

Berikut maklumatnya:
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media online yang menjurus kepada pencemaran nama baik Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash, terkait penahanan SKL (Surat Tanda Kelulusan) salah seorang santriwati berinisial RF, maka dipandang perlu untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash menyayangkan tindakan oknum wartawan yang menulis berita dengan judul bernada provokatif, dan sangat tampak memojokkan pihak Pondok Pesantren.

2. Penulis berita dengan sengaja memilih informasi sesuai selera dan menutupi informasi penting lainnya dengan tujuan menggiring opini dan prespektif publik (framing).

3. Penulisan berita tampak sangat subjektif karena oknum wartawan mengaku sebagai keluarga dari RF. Alih-alih menjalankan tugas secara profesional, malah terkesan menekan dan memaksakan pendapat pribadi. Hal ini ditandai dengan kedatangan oknum wartawan sebanyak dua kali di pesantren pada hari yang sama. Untuk kedatangan yang kedua kalinya, oknum wartawan tersebut membawa teman wartawan lain tanpa identitas yang jelas.

4. Oknum wartawan datang menggunakan identitas (salah satu stasiun TV, red), namun informasi yang tersaji di publik beredar pada media-media online yang tidak melakukan konfirmasi langsung ke pondok pesantren. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan misinformasi yang memicu timbulnya fitnah di tengah masyarakat.

Adapun terkait alasan pondok pesantren menahan SKL santriwati berinisial RF dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Menurut data keuangan pesantren, telah terjadi penunggakan pembayaran iuran bulanan yang cukup besar dan mempengaruhi kelancaran operasional pondok pesantren sebagai institusi swasta.

2. Tunggakan yang besar tidak saja bersumber dari santri dan santriwati yang masih berada di pondok, namun juga bersumber dari para alumni yang lulus dan telah mengambil SKL.

3. Kelonggaran kebijakan pesantren terkait pembayaran iuran bulanan selama ini dinilai keliru oleh sebagian orang tua santri, seperti ketidakdisiplinan waktu pelunasan pembayaran. Tidak sedikit santri dan santriwati yang pembayarannya menunggak sampai setahun, bahkan lebih dari setahun lamanya.

4. Pihak pondok menemukan bahwa bukan semata-mata faktor ekonomi yang menyebabkan keterlambatan tersebut, melainkan faktor lain seperti kurangnya perhatian dan tanggung jawab orang tua terhadap hak dan kewajiban terhadap pondok pesantren.

5. Penahanan SKL milik santriwati berinisial RF, sudah sesuai dengan kesepakatan antara pihak Komite Sekolah dan Pondok Pesantren yang tertuang dalam Maklumat bernomor 032/PPM-AI/004.07/III/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

6. Dalam Maklumat tersebut pada poin no. 4 tertulis dengan jelas bahwa persyaratan pengambilan SKL untuk kelas IX SMP/MTS kelas XII SMA/SMK adalah menyelesaikan Pembayaran Kesejahteraan sampai pada bulan Juni.

7. Menurut catatan Bendahara Pondok, Santriwati berinisial RF ini masih menunggak selama 13 bulan.

8. Adapun keberatan orang tua terkait pembayaran selama masa pendemi (Daring) dari Maret 2020 – Juni 2020, sudah dijelaskan dengan baik oleh pihak pondok. Bahkan pondok telah melakukan kebijakan pemotongan sebesar 30 % dari total iuran bulanan yang berlaku.

9. Dalam rentang setahun terakhir, pondok telah berulang kali memberikan kebijakan khusus kepada RF berdasarkan permohonan dari orang tua RF yang selalu mengutarakan janji pelunasan tunggakan.

10. Dari kebijakan khusus ini, RF dibolehkan untuk mengikuti ujian semester dan kegiatan lainnya tanpa kepastian dari pihak orang tua terkait waktu pelunasan tunggakan.

11. Komunikasi antara pondok pesantren dan orang tua RF hanya dilakukan via telepon atau WhatsApp.

12. Tidak diketahui apa alasan orang tua RF tidak pernah datang ke pondok untuk menjelaskan sebab penunggakan pembayaran. Padahal sudah diminta datang ke pondok beberapa kali.

13. Sebaliknya, pihak pondok secara intens mengingatkan atau memberikan notifikasi ke pihak keluarga RP terkait tunggakan RF.

Oleh karena itu pihak pondok berharap dan mengimbau kepada semua pihak terkait secara khusus dan publik secara umum, sebagai berikut:

1. Tetap mengedapankan klarifikasi (Tabayun) terhadap setiap informasi atau berita yang menjurus terhadap pencemaran nama baik, bagi individu maupun insititusi tertentu. Hal ini sesuai dengan ajaran agama seperti yang tertuang dalam QS Al-Hujuurat ayat 6.

2. Menjauhi prasangka buruk terhadap individu maupun institusi yang bisa memicu rusaknya persaudaraan sesama kaum muslimin. Hal ini sesuai dengan ajaran agama seperti yang tertera dalam QS Al-Hujuraat ayat 12.

3. Secara khusus mengimbau kepada para orang tua wali santri agar lebih mengedepankan cara-cara yang bijaksana dan terus menjalin koordinasi dan komunikasi terkait setiap permasalahan yang terjadi melalui mekanisme Komite Sekolah sebagai wadah perkumpulan para orang tua santri.

“Demikian penjelasan ini dibuat untuk diketahui dengan baik oleh semua yang berkepentingan, termasuk publik yang membutuhkan informasi yang berimbang terkait masalah yang saat ini beredar di masyarakat,” ujar Ihsan Zainuddin, Lc. Dpl. via rilis Selasa, (21/6). (wm/*)

Adv.