PKL Dilarang Berjualan di Trotoar

PKL Dilarang Berjualan di Trotoar -
Penetiban PKL oleh Satpol PP Kab. Mamuju/Fhoto: SudirmanSyarif

MAMUJU -Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan buah dan sayur di sekitar halaman depan Pasar Baru Mamuju ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju.

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi pejalan kaki sekaligus mempermudah kendaraan ketika sedang melintas.

Anggota Provos Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Mamuju Ali menjelaskan, bahwa trotoar digunakan untuk pejalan kaki yang ingin lewat dan tidak bisa digunakan untuk berjualan.

“Mereka tetap bisa jualan, tapi harus memindahkan lapak dagangannya, jangan di trotoar jalan,” jelas Ali saat mengkoordinir anggotanya di Pasar Baru Mamuju, Jumat (21/7/2017).

[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]Pihaknya menghimbau, penjual sayur yang berada di sekitar halaman pasar baru supaya pindah tempat ke dalam area pasar.[/perfectpullquote]

Sementara itu, salah satu pedagang buah Zainal menuturkan, bukan menjadi masalah jika dirinya disuruh untuk tidak berjulan di trotoar.

“Saya tidak mau melawan sama pemerintah. Kalau disuruh mundur ke belakang, ya ikuti saja,” tutur Zainal.

#SudirmanSyarif/BusriadiBustamin