MAMUJU – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) Ombudsman tidak bisa melakukan penindakan jika tidak ada laporan yang masuk.
“Memang, laporan itu ada dua. Kita hanya bisa melakukan apabila ada masyarakat yang melapor,” kata Ahmad kepada mandarnesia.com di Hotel Tamborang, Jumat (21/7/2019).
Menurutnya, hal ini berdasarkan kode etik yang ada di Ombudsman terkecuali menyangkut kepentingan publik yang ditetapkan sebagai investigasi proaktif.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Contohnya, kasus vaksin palsu, terus yang kedua, kasus balon udara yang sempat menjadi perbincangan yang bisa membahayakan penerbangan. Nah, itu yang bisa kita investigasi karena betul-betul besar dampaknya,” jelasnya.[/perfectpullquote]
“Misalnya di Mamuju terjadi penyimpangan dana untuk bantuan bencana alam, itu kita tidak perlu menunggu laporan. Kita harus proaktif karena menyangkut nasib orang banyak dan vital,” sambungnya.
Intinya, diukur dari kebesaran kasusnya dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Meskipun Ombudsman menemukan ada pelanggaran kategori ringan, tetapi tidak bisa diproses jika tidak ada laporan.
#SudirmanSyarif/BusriadiBustamin