Pengawasan Bawaslu di Pilkada Dengan Standar Protokol Covid-19

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Empat kabupaten di Sulawesi Barat Majene, Mamuju, Mateng dan Pasangkayu menuju pilkada di tengah pandemi virus corona atau covid-19 tanggal 9 Desember 2020 beberapa bulan ke depan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Sulfan Sulo menjelaskan, pihaknya telah siap untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian masalah secara digitital. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, pilkada tahun ini akan banyak dilakukan secara virtual. “Hasil diskusi kemarin dengan Bawaslu RI, akan membangun kesepahaman dengan facebook dan lain sebagainya. Sama dengan pemilu kemarin,” katanya usai acara diskusi di KPU Sulbar, Sabtu (1/7/2020).

“Jadi kalau ditengarai menurut kita itu akan melanggar hukum, menyebarkan kebencian, itu akan langsung ditutup dengan facebook twitter dan sebagainya,” sambungnya.
Dijelaskan dia Bawaslu Sulbat secara nasional ikut dengan Bawaslu RI jika sudah ada MoU dengan facebook, twitter dan lainnya.

Merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada di tengah pandemi covid-19 masuk sebagai bencana non alam. Secara subtansi pelaksaanan dan implementasi tugas, wewenang dan kewajiban, sebagaimana mandat perundang-undangan tidak ada yang berubah tetap sama.

Undang-undang yang digunakan tetap sama yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pengawasan tahapan pemilihan yang dilaksanakan mengikuti tahapan penyelenggaraan yang ditetapkan oleh KPU.

Namun, pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan tentu dengan memodifikasi dan berinovasi dalam setiap tahapan pilkada dan mengimplentasikan sebagaimana kondisi terkini. Termasuk langkah-langkah yang dapat diambil Bawaslu.

Mengutip Rumahpemilu.org, pengawasan dengan manajemen dan standar pencegahan covid-19 meliputi dukungan perangkat keras dan lunak. Sebagai contoh peralatan didukung software yang mampu melalukan patroli dan pengawasan cyber kegiatan penyelenggaraan tahapan dan kegiatan yang sifatnya virtual.

Bawaslu siap dengan pengawasan digital dan laporan hasil pengawasan secara digital (Siswaslu pada pemilu 2019).
Bawaslu sudah memilki pengawasan partisipatif digital berupa aplikasi Gowaslu.
Penguatan penggunaan dan penguasaan IT atau daring pada SDM pengawas pemilu hingga jajaran tingkat TPS.

Sosialisasi tatap muka terbatas (standar covid-19) untuk di daerah yang tidak memiliki jaringan internet. Kerjasama pengawasan partisipatif yang selama ini sudah berjalan dengan para pihak dan segenap elemen masyarakat secara daring atau virtual.
Edukasi dan literasi sedara daring atau virtual.