Pencopotan Sekdis Perdagangan Mamuju, Ombudsman Sesalkan KASN

Mamuju – Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN atas kasus pencopotan Sekdis Perdagangan Kabupaten Mamuju, menuai reaksi dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Pasalnya pihak KASN dinilai tidak tanggap dengan surat klarifikasi pertama yang dilayangkan tim Ombudsman pada Januari 2020 yang lalu.

Hal itu disampaikan Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, saat dikonfirmasi usai melakukan sidak di PKM Rangas Kabupaten Mamuju.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, seharusnya masalah ini sudah tuntas sebelum pendaftaran pasangan calon di Pilkada Mamuju dimulai.

Lukman menjelaskan, klarifikasi pertama yang dilayangkan pihak Ombudsman ke KASN di Jakarta sejak Januari 2020, karena tidak ada jawaban kemudian disusul klarifikasi kedua pada 14 Juli yang dijawab pada 3 September 2020 oleh pihak KASN.

“Permintaan Klarifikasi Ombudsman ke pihak KASN dikirim sejak Januari baru mendapat tanggapan di bulan September ada rentang waktu 8 bulan. Harusnya kalau diseriusi, sudah lama selesai ini persoalan.” kata Lukman

Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tersebut, secara kelembagaan Ombudsman RI memberikan klarifikasi bahwa upaya mereka menyurat ke KASN adalah bagian tindak lanjut penanganan laporan, karena aduan mantan Sekdis Perdagangan Mamuju ke Ombudsman menyoal masalah itu.

“Tidak benar jika tindaklanjut Ombudsman diseret ke nuansa politis, sebab itu murni bagian dari tahapan tindaklanjut laporan masyarakat yang harusnya sudah lama selesai,” jelas Lukman.

Lukman Umar juga mengaku heran sebab rekomendasi itu sudah beredar luas di publik, sementara pihak Ombudsman hanya menerima hasil copy. Sebagai lampiran surat yang dikirim oleh pihak KASN.

“jujur saya heran, sebab rekomendasi itu sudah beredar duluan di kalangan publik lengkap dengan stempel, sementara kami belakangan menerima itupun hasil copian,” tutup Lukman.

(Rilis)