Penarikan Guru ASN, Pemerhati Pendidikan : Jangan Terburu-buru

Reporter : Busriadi Bustamim

MAMUJU,mandarnesia.com-Bukan hanya kalangan guru menanggapi persoalan penarikan guru ASN di sekolah swasta. Kebijakan ini mendapat respon dari pemerhati pendidikan.

Salah satunya M. Thalib. Ia menuturkan, sekolah swasta di Sulbar cukup banyak. Dan, semua yang bersekolah adalah anak-anak Sulbar.

“Serta banyak juga anak di sekolah swasta memberikan kebanggan Sulbar. Misalnya  lomba ekstra (kurikuler),” tuturnya.

Baca:https://mandarnesia.com/2020/01/pro-kontra-penarikan-guru-asn-di-sekolah-swasta/

Merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pengaturan ASN, kata Thalib, sudah sesuai.

“Namun harus diingat, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu juga di kewenangan guru negeri yang ada di sekolah swasta untuk mengajar jadi pemerintah Sulbar. Jangan teburu-buru untuk mengambilkan kebijakan penarikan guru. Apalagi mau anak-anak ujian akhir kasihan sekolah swasta,” jelasnya.

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, lanjut Thalib, bukannya bertentangan.

“Hanya kami selaku pemerhati pendidikan perlu bijaksana mengambil keputusan. Kan, kasihan sekolah swasta sudah merancang PBM menghadapi ujian akhir lantas tiba-tiba ada kebijakan ini. Sekolah negeri diuntungkan. Sekolah swasta kalang kabut mencari guru pengganti. (kami) menginginkan pendidikan di Sulbar lebih baik SDMnya,” ujar Thalib.

Kebijakan Disdikbud Sulbar untuk menarik seluruh guru ASN di Sulbar juga mendapat komentar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Namun Muhammad Ramli bukan berada di posisi kontra melainkan setuju atas adanya kebijakan itu.

Menurutnya, sejak lama meminta kepada pemerintah untuk menarik seluruh guru berstatus PNS di sekolah-sekolah swasta. Mengingat, begitu besarnya kekurangan guru pada sekolah-sekolah negeri yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab utama pemerintah.

Penempatan guru PNS di sekolah-sekolah swasta seyogianya dilakukan setelah seluruh sekolah negeri terpenuhi kebutuhan gurunya. Bagaimanapun tanggung jawab utama pemerintah terhadap dunia pendidikan ada di sekolah negeri.

Sementara sekolah-sekolah swasta adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga bantuan pemerintah terhadap  sekolah swasta memang seharusnya dilakukan setelah kewajiban terhadap sekolah-sekolah negeri sudah dituntaskan

Ikatan guru Indonesia berharap pemerintah provinsi selain Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten kota lainnya mengikuti jejak Provinsi Sulawesi Barat memprioritaskan guru-guru pegawai negeri sipil di sekolah-sekolah negeri, sebelum menempatkannya di sekolah-sekolah swasta.

“Ibarat penumpang dewasa di pesawat, penumpang dewasa harus mampu menolong diri sendiri sebelum menolong orang lain. Dan itulah sesungguhnya yang seharusnya dilakukan pemerintah mendahulukan sekolah-sekolah negeri dibanding sekolah-sekolah swasta,” katanya.

“Harapan Kita suatu ketika jika negara ini sudah mampu,  negara memberikan perhatian besar dan sama kepada sekolah negeri dan juga kepada sekolah swasta sama baiknya,” pungkasnya.

Foto : Muhammad Ramli Rahim