MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pekan depan melakukan pembahasan kedua di Sentra Penaganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) laporan dugaan kecurangan Tim Calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anwar Adnan Saleh atau AAS.
“Bawaslu masih dalam tahap pemeriksaan dan kami sudah panggil beberapa orang. Termasuk saksi dan pemohon. Setelah semua prosesnya rampung paling lambat pekan depan kita sudah masuk pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu. Di sinilah kita melihat apakah lanjut atau tidak kasus ini,” kata Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin kepada mandarnesia.com, Selasa (21/5/2019).
Dijelaskan Rusdin, kalau proses penanganan pelanggaran di Bawaslu terkait laporan maupun temuan jika memiliki unsur formil material maka bisa diregistrasi. Ketika sudah bisa diregistrasi maka tahapan selanjutnya melakukan proses berupa pemanggilan dan melakukan klarifikasi terhadap bukti-bukti dan sebagainya.
“Kalau dia memenuhi unsur maka itu akan bisa registrasi. Kita tindaklanjuti tapi perlu dipahami proses tindak lanjut penanganan di Bawaslu muarahnya dua apakah ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Tim AAS mengadu ke Bawaslu disertakan bukti berupa Format DA-1 dan Format C-1. Peralihan suara diduga terjadi di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mamuju.
“Kalau jumlah pergeseran saya tidak tahu tapi di situ terjadi pergeseran suara versi internal mereka,” jelasnya. Kita belum bisa memastikan terkait tindak lanjutnya, itu tergantung semua proses yang dilakukan,” tutupnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Hamdan Dangka mengaku telah siap atas segala gugatan yang akan diajukan peserta Pemilu 2019.
Reporter: Sudirman Syarif