MAMUJU-Partisipasi pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada, Rabu 15 Februari kemarin, masih cukup minim.
Sesuai data yang diterima, dari 1.303 pemilih disabilitas atau penyandang cacat se-Sulbar, hanya 668 yang menggunakan hak pilihnya.
Kabupaten Mamasa, jumlah penyandang disabilitas 100 orang, yang memberikan hak pilihnya 56. Kabupaten Polewali Mandar, 316 pemilih disabilitas, menggunakan hak suaranya 235.
[irp posts=”324″ name=”Majene Tertinggi Partisipasi Pemilih”]
Sementara di Kabupaten Majene, sebanyak 132 penyandang disabilitas, dan menggunakan hak suaranya sebanyak 98 orang. Kabupaten Mamuju, 313 penyandang disabiltas yang menggunakan hak pilihnya 150.
Kabupaten Mamuju Tengah, memiliki jumlah pemilih penyandang disabilitas terbanyak 410, tetapi hanya 113 menggunakan hak suaranya. Sedangkan Kabupaten Mamuju Utara, 37 orang pemilih disabilitas, 16 orang ikut menggunakan hak pilihnya pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
“Untuk memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas, KPU telah menyiapkan surat suara secara tersendiri. Dan, kemudahan akses saat berada di TPS, dalam bimtek Tungsura hal itu telah kami tegaskan ke teman-teman adhoc KPPS untuk memberikan layanan dan kemudahan,” kata Adi Arwan Alimin, Komisioner yang membidangi Divisi Data di KPU Provinsi Sulbar, Selasa (28/2). #BusriadiBustamin