MAMUJU, mandarnesia.com — Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 Provinsi Sulawesi Barat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuh partai tersebut Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Tahapan perbaikan berkas permohonan pelaporan ke MK berakhir 31 Mei 2019. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin menyampaikan secara resmi KPU baru akan memperoleh hasil bedah dari KPU RI tanggal 1 Juni 2019.
“Rencana tanggal 1 ke atas kami sudah terima hasilnya. Berapa persisnya partai atau peserta Pemilu yang menggugat untuk daerah Sulawesi Barat ke MK. Misalnya gugatan pemilihan presiden dan wakil presiden apakah juga termasuk Sulawesi Barat. Kalau DPD dalam pendaftaran awal kemarin tidak ada. Kemudian untuk partai politik itu dimungkinkan sampai tanggal 31 mengajukan perbaikan permohonan,” kata Farhanuddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/5/2019).
Setelah perbaikan berkas, KPU akan mengetahui isi dari gugatan ke MK. “Kita akan mengetahui lokasi-lokasinya secara detail di TPS mana yang dianggap ada selisih di situ. Karena di MK penyelesaian PHPU. Jadi prinsipnya meliputi perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu, mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional,” ungkap Farhan.
Langkah itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 473 dan 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur apabila terjadi perselisihan hasil, maka peserta Pemilu mengajukan permohonan pembatalan penempatan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu ke MK.
“Tahapan setelah perbaikan tanggal 31 kemudian akan dilakukan pencatatan permohonan dan tanggal 2 kami sudah menerima melalui KPU RI salinan permohonan dan akan ketahuan Daerah Pemilihan (Dapil) mana saja yang akan digugat,” sambungnya.
Tahapan persidangan di MK dimulai tanggal 9 Juli dengan pemeriksaan pendahuluan.
Dijelaskan Farhan pada prinsipnya KPU provinsi siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU kabupaten untuk membagi tugas.
Reporter: Sudirman Syarif