Oknum ASN Pemprov Sulbar Dibekuk Karena Sabu

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Direktorat Natkotika kembali mengamankan dua pelaku pengguna sabu. Keduanya merupakan ASN dan honorer di Instansi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat. Pelaku AF dan AK kedapatan Polisi Resnarkoba Polda Sulbar dengan barang bukti satu buah sachet yang diduga sabu seberat 0,8 gram.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, penangkapan dua pelaku kejahatan narkoba sudah lama diintai Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar. Hanya menunggu waktu yang tepat bagi anggota polisi untuk bisa menangkap keduanya.

”Dua pelaku ini sudah setahun diintai oleh anggota polisi, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota,” katanya, Senin (15/6/2020).

Tersangka yang kini sudah ditahanan Resnarkoba Polda Sulbar. Berawal saat Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar menenerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu .

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Dan tersangka AF mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.

”AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah diintrogasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK,” jelasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, AF dan AK dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun.