MAJENE-Jelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Rabu, 15 Februari mendatang. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwasli) Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menemukan oknum ASN (Aparatur Sipil Negera) dan Kadus (Kepala Dusun) diduga ikut mobilisasi massa paslon.
Satu ASN inisial T, dan empat Kadus yakni A, S, B, dan A.
Haeruddin Divisi Pencegahan dan Penindakan Panwasli Kecamatan Malunda menegaskan, satu oknum ASN tersebut telah direkomendasikan ke Panwaslu Kabupaten untuk segera ditindaklanjuti.
“Keempat Kepala Dusun tidak memenuhi unsur pelanggaran dan hanya mendapat teguran berupa peringatan. Sedangkan oknum ASN yang melakukan pelanggaran berupa ikut memobilisasi massa, mengurusi transportasi, dan konsumsi peserta kampanye. Kami telah rekomendasikan ke Panwaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti. Bukti kami kuat, ada foto dan rekaman videonya,” tegas Haeruddin kepada mandarnesia.com, Senin (23/1).
Haeruddin menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ASN dan perangkat desa tidak boleh terlibat langsung.
Sehingga pelanggaran tertinggi terjadi di bagian dusun, khususnya daerah pinggiran.
“Karena mereka tidak mengerti atau tidak mengetahui apa itu pelanggaran pemilu,” jelasnya.(Sudirman)