Menakar Urgensi Perda Pesantren di Sulawesi Barat

Oleh: Ustadz Ihsan Zainuddin (Pimpinan Pesantren Modern Al-Ikhlash Sulbar)

Belum lama ini tepatnya pada tanggal 11 Desember 2022, Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash Lampoko menjadi tuan rumah kegiatan “Hearing Dialog” dengan tema “Mendorong Lahirnya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Provinsi Sulawesi Barat”. Kegiatan yang bernuansa silaturahmi ini difasilitasi oleh Bapak Usman Suhuriah selaku Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat.

Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan sukses. Hal ini ditandai dengan dengan kehadiran hampir seluruh pimpinan pesantren yang ada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dalam sejarah dakwah Islam di tanah Mandar ini, sejak dulu di wilayah Polman inilah sangat kental dengan tradisi keilmuan dan keulamaan yang mendorong kelahiran pesantren baik yang bersifat formal maupun informal. Menurut data Depaga Provinsi Sulbar, terdapat kurang lebih 40 pesantren di Sulawesi Barat, dan 28 di antaranya berada di Kabupaten Polman.

Diskusi tersebut berjalan sangat dinamis dan menyisakan harapan besar agar Perda Kepesantrenan bisa segera terwujud, ini merupakan catatan pra FGD Ranperda Kepesantrenan DPRD Provinsi Sulbar, Ahad, 26 Februari 2023.

Namun demikian, sebagian kecil peserta pesimis, apakah rencana Perda Kepesantrenan ini benar-benar akan terwujud? Tidak saja karena proses dan tahapannya masih panjang, lebih dari itu diperlukan political will dan political action dari jajaran eksekutif daerah yang harus terwujud dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu sebagian peserta mengusulkan agar rencana ini sudah mendapat atensi serius sejak awal dari Gubernur Sulbar, atau sekurang-kurangnya oleh para Bupati. Dengan kata lain, ide ini harus menggema kuat di kalangan eksekutor kebijakan.

Keraguan yang sempat menyeruak ini, tampaknya akan mulai berkurang dengan rencana FGD oleh DPRD Prov. Sulawesi Barat. Ini menunjukkan kesungguhan sekaligus political responsibility dari para inisiator Perda ini. Bahkan, salah satu media online lokal memberitakan bahwa Usman Suriah berkeinginan kuat agar Perda bisa terwujud pada tahun ini. Apapun itu, setidaknya satu tahap dari prose yang lazim dan normal telah dilakukan, karenanya patut diapresiasi. Maka diperlukan dukungan dari berbagai pihak khususnya dari kalangan pesantren itu sendiri.

Pada dasarnya Perda Kepesantrenan merupakan tindaklanjut dari UU. No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Meski keberadaan undang-undang ini dinilai telat oleh sebagian kalangan. Pada satu sisi, tidak dipungkiri kontribusi historis pesantren dalam meraih kemerdekaan untuk republik ini , sampai peran strategisnya dalam pembangunan yang sangat nyata.