Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jasa umum, Raperda jasa usaha, Raperda perubahan RPJMD, Raperda pembentukan rencana pembangunan industri, dan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah diserahkan Wakil Gubernur Sulbar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu (4/12) malam. Penyerahan lima raperda dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulbar Abdul Rahim.
Pengajuan kelima raperda menjadi pelaksanaan urusan kewenangan provinsi. Tujuannya untuk memenuhi hak masyarakat di segala sektor atau bidang melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Terkait Raperda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha, dengan adanya perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar, Rabu (4/12/2019).
Usulan lima Raperda dituntut selesai tepat waktunya. Memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rahim menyampaikan ketentuan Pasal 11 Ayat 3 Huruf a Peraturan Tata Tertib DPRD menjelaskan, Ranperda dilakukan melalui dua tahapan. Tahapan pertama Raperda berasal dari Kepala Daerah diawali dengan penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna.
“Setelah melalui pembahasan dan penyerahan lima Raperda ini, berdasarkan surat rekomendasi dari Baperpemda, maka Bamus PRD menindaklanjuti dan menyepakati jadwal pembahasan serta menyetujui lima Raperda yang akan dibahas dalam rapat Pansus DPRD Sulbar,” jelas Rahim.