MAMUJU – Hingga pukul 00.00 Wita jumlah Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ulang pascaputusan Bawaslu RI ke KPU Kabupaten Mamuju, hanya lima parpol yang mendaftar, diantara sembilan parpol yang dikabulkan gugatan oleh Bawaslu.
Lima Parpol tersebut, Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Republik, dan Partai Rakyat. Sementara, satu parpol tidak diberi Tanda Terima (TT), yakni Partai Rakyat. Empat partai lainnya yang tidak mendaftar Partai Bhinneka, PPPI, Parsindo, dan PIKA.
“Partai Rakyat ini tidak diberikan TT, karena tak memenuhi syarat. Sipolnya kemarin minimal keanggotaan 297. Sedangkan yang dilaporkan hanya 57. Kita beri kesempatan, tapi waktu untuk memperbaiki sudah habis,” kata Divisi Hukum KPU Kabupaten Mamuju Tri Winarno, kepada mandarnesia.com setelah selesai memeriksa salinan dokumen syarat pendaftaran parpol di kantornya, Kamis (23/11/2017) dini hari.
KPU sendiri telah menetapkan waktu Pendaftar ulang parpol ke KPU, dimulai sejak tanggal 20 hingga 22 November 2017).
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Mamuju, Muhammad Nur, yang juga berada di kantor KPU Mamuju mengatakan kepada mandarnesia.com,
KPU telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.
“Malam ini, penyerahan fisik KTA maupun KTP hasil pengawasan kami, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU,” katanya.
#SudirmanSyarif