Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, segera mengakomodir perekaman e-KTP bagi warga yang talah memiliki hak pilih.
“Kami akan meminta untuk segera melakukan perekaman bagi yang berusia 17 tahun pada bulan Juni,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Ilham Saputra kepada mandarnesia.com setelah membawakan materi pada Bimbingan Teknis Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Hotel D’Maleo Mamuju, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya, ini harus segera diakomodir. “Kita berharap kepada seluruh masyarakat Sulbar bisa ikut Pilkada 2018, dan Pemilu 2019.
#SudirmanSyarif