Jakarta, NPC – Nusantara Palestina Center (NPC) meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen Abdul Aziz Fiby Ariza yang berbasis syariah.
Predikat WTP ini diterima langsung oleh Direktur Pelaksana NPC Ihsan Zainuddin di kantornya, di Jalan Haji Ali No.78 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020).
WTP tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Laporan Keuangan Kelembagaan NPC Tahun 2019.
Dalam kesempatan ini Ihsan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada seluruh staf NPC khususnya tim keuangan yang telah bekerja dengan baik dalam menanajemen tata kelola keuangan yang ada. Selain itu, ucapan terima kasih juga Ihsan sampaikan kepada segenap mitra kerja NPC dan ribuan donatur/dermawan pribadi yang telah memberi kepercayaan kepada NPC untuk menjalankan misi kemanusiaan yang sangat mulia ini.
“Terima kasih kepada tim keuangan NPC yang sudah bekerja keras. Dan tentu saja, ucapan terima kasih tak terhingga kepada segenap mitra kerja NPC dan ribuan donatur/dermawan pribadi yang telah memberi kepercayaan kepada NPC untuk menjalankan misi kemanusiaan ini,” ungkap Ihsan usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Ihsan mengaku meski laporan keuangan hasil pemeriksaan sudah WTP, namun masih ada sejumlah hal yang harus diperbaiki.
Terdapat beberapa catatan dan rekomendasi yang harus diperhatikan dan tercatat dalam management letter, namun sebab sistem pencatatan dan pembukuan keuangan NPC dinilai rapi dan baik oleh tim pemeriksa sehingga NPC berhak mendapat predikat WTP. Kedati demikian, catatan yang dibuat oleh KAP Independen Abdul Aziz Fiby Ariza itu, menurut Ihsan, akan sangat berarti bagi perbaikan sistem keuangan NPC ke depan.
“Tentu saja beberapa rekomendasi dan masukan untuk NPC yang tertuang dalam management letter tadi sangat berarti bagi perbaikan sistem keuangan ke depan. Hasilnya, sistem pencatatan dan pembukuan keuangan NPC dinilai rapi dan baik sehingga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.
Ihsan pun berharap penghargaan WTP atas laporan keuangan tersebut, dapat menjadi pelecut semangat bagi seluruh jajaran staf untuk terus melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga kualitas penyelenggaraan tata kelola kelembagaan NPC sesuai yang diharapkan masyarakat dan umat.
Diketahui, NPC dalam menyusun laporan keuangan berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 109) tentang Zakat dan Infak/Sedekah yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah pada tanggal 6 April 2010.
Dalam posisi keuangan NPC tanggal 31 Desember 2019 dan laporan perubahan dana serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. NPC telah dilakukan audit eksternal sejak tanggal 22 Juli 2020 oleh KAP Abdul Aziz Fiby Ariza dan berakhir pada Rabu, 30 September 2020 bertempat di kantor NPC.
(Rilis)