MAMUJU,Mandarnesia.com- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar konsiliasi dalam rangka tindaklanjut pengaduan warga atas tumpang tindih Aset Pemkab Mamuju dengan aset milik pelapor, Kamis (17/1/2019).
Dalam laporannya Repolita selaku pelapor merasa dirugikan. Karena, lahan miliknya berdasarkan sertifikat yang dimiliki diklaim Pemkab Mamuju sebagai aset daerah dan digunakan sebagai lahan pembangunan Puskesmas Kesehatan Masyarakat (PKM) Rangas, Mamuju.
Melihat kondisi yang sangat rawan dan kompleks, Ombudsman RI Sulbar menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang untuk penentuan batas melalui BPN Mamuju.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, Azhari Fardiansyah menegaskan, jika para pihak tetap bertahan pada pendiriannya maka Ombudsman akan melakukan penutupan laporan dan menyarankan pelapor melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mamuju.
“Kami hanya mengupayakan penyelesaian non litigasi sesuai dengan kewenangan kami di Ombudsman RI,” tegas Azhari.
Johanis Saben Panggalo Kepala Seksi Sengketa BPN Mamuju, meminta Repolita selaku pelapor dan pihak Pemda Mamuju segera menyampaikan permohonan pengukuran pengembalian batas.
Ia juga menyarankan agar prosesnya nanti dikawal oleh kepolisian untuk menghindari potensi konflik.
Dalam konsiliasi ini menghadirkan pelapor, pihak BPN Mamuju, dan Pemerintah kabupaten Mamuju. Namun, Kepala Bagian Aset Pemkab Mamuju tidak hadir lantaran dalam keadaan sakit.
Reporter: Busriadi Bustamin