PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) dan KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), sepakat terkait polemik 460 pemilih di wilayah Donggala pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas.
Kesepakatan diambil setelah melakukan pertemuan di Desa Pakawa, Pasangkayu. Dalam pemilu 2019 KPU akan tetap berpedoman pada alamat yang tertera di Elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang dimiliki warga empat dusun di Desa Pakawa.
“Makin jelas, DPT berjumlah 457 setelah masuk DPTHP2 bertambah 3 jadi 460. DPT tersebut memilih berdasarkan alamat domisili KTP-el. Jadi tentu di Pasangkayu,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada mandarnesia.com, Jumat (18/1/2019).
Kecuali jika ada yang ingin pindah memilih akan menggunakan Format A5, tambah Rustang.
Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga tidak akan mengalami pergeseran karena belum ada penetapan patok batas wilayah.
Pihak Pemprov Sulbar memang sudah mengirimkan gugatan ke Kemendagri soal penetapan Permendagri Nomor 60 yang dinilai ditetapkan secara sepihak.
“Memang kedua bela pihak belum turun bersama. Adapun penetapan TPS masih mengacu pada Permen 137 Tentang Kode dan Data Wilayah. Karena saya melihat Permen 60 tidak membatalkan Permen 137,” jelas Rustang.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Harlywood J Sr.