MAMUJU, mandarnesia.com–Bertempat di Ruang Rapat Prof.Baharuddin Lopa, Kepala Bidang Hukum (Andi Hermin,S.E.,S.H) memimpin rapat analisis konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene, yakni Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan dan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, analis hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kamis (24/02/2021).
Rapat dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi, frekuensi dan pendapat dari seluruh perancang peraturan perundang-undangan sebelum memasuki rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Pemerintah Daerah yang mana tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sudah menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan.
Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pembangunan Kepemudaan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan atribusi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan delegasi dari Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rapat analisis konsepsi ini juga dilakukan koreksi dan perbaikan mulai dari judul hingga teknis maupun substansi rancangan.
Hasil rapat analisis konsepsi ini akan disampaikan pada rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, baik itu dari bagian hukum maupun OPD teknis terkait dan akan dilakukan perbaikan secara langsung terhadap rancangan peraturan daerah, baik itu judul, konsiderans, dasar hukum , maupun perumusan norma dan substansi dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pembangunan Kepemudaan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.(rls)