KTP2JB Protes Ketentuan Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Lemahkan Ekosistem Pers

oleh
oleh
Komunitas pers, dari KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers menyatakan penolakan atas lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital pada perjanjian RI dan AS dalam pertemuan yang digelar oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto Dok KTP2JB
Komunitas pers, dari KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers menyatakan penolakan atas lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital pada perjanjian RI dan AS dalam pertemuan yang digelar oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto Dok KTP2JB

MANDARESIA.COM, Jakarta – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, pada kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026).

Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (platform digital) mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.

Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai ketentuan itu dapat membuat platform digital asal Amerika Serikat tidak lagi terjangkau oleh kebijakan Publisher Rights yang diatur dalam Peraturan Presiden.

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi jika bersifat sukarela,” ujarnya dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Menurut Suprapto, perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut mengancam upaya keberlanjutan pers yang selama ini dibangun bersama. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri pers, tetapi juga publik yang berhak memperoleh karya jurnalistik dan informasi berkualitas.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambahnya.

Anggota KTP2JB, Sasmito, mengatakan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR RI agar ketentuan mengenai platform digital dalam perjanjian RI–AS dihapus. Sikap tersebut mendapat dukungan komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran KTP2JB, anggota Dewan Pers Abdul Manan, serta perwakilan berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan PR2Media.

Sasmito menegaskan, komunitas pers memiliki pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang tersebut berpotensi merugikan ekosistem pers nasional.

“Sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” ujarnya.

Selain itu, KTP2JB juga mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Prinsip global tersebut sebelumnya dirumuskan dalam forum di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023, dan didukung puluhan penerbit, jurnalis, serta peneliti media dari berbagai negara.

Komunitas pers menyatakan penolakan atas lampiran III Pasal 3.3 perjanjian RI–AS dalam pertemuan yang digelar KTP2JB di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (*/rls/WM)