KPU Tunggu Juknis Pengembalian Dana Pilkada untuk Penanganan Covid-19

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menunggu petunjuk dari KPU RI untuk pengembalian alokasi anggaran Pilkada tahun 2020 ke Pemerintah Kabupaten Mamuju.

“Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI, petunjuk teknisnya dengan mekanismenya bagaimana,” kata Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang kepada mandarnesia.com, Kamis (2/4/2020).

Pengembalian alokasi anggaran Pilkada dilakukan setelah KPU, DPR, dan Bawaslu memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada akibat wabah virus corona atau covid-19.

Sebelum, Pemerintah Kabupaten Mamuju menyepakati besar anggaran Pilkada Mamuju 2020 sebesar Rp28 miliar dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

Hamdan menyampaikan, dari dana tersebut, KPU Mamuju baru membelanjakan sekitar lima persen.

Sementara penundaan Pilkada tak serta merta akan meliburkan tugas-tugas KPU dalam Pilkada. Pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait data pemilih.

“Jadi kami diminta untuk senantiasa berkoordinasi dengan Disdukcapil, mengenai data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili,” ungkapnya.

Untuk saat ini KPU menonaktifkan sementara panitia adhoc, PPK dan PPS sambil menunggu juknis dan petunjuk selanjutnya dari KPU RI.